7 HAL POPULER SEPUTAR PUASA, Sering Meragukan kalangan Anak-anak sampai Remaja BAHKAN Kalangan Dewasa.
Hallo, Assalamulaikum warahmatullah wabarokatuh. Hai teman-teman acap kali ketika kita sedang beribadah kepada Allah misalnya puasa muncul hal-hal yang baru dari benak kita yang biasanya memberikan keraguan kita dalam menjalankan aktivitas Ibadah yang kita lakukan. Berikut ini akan kita coba ketengahkan sebuah tajuk 7 HAL POPULER SEPUTAR PUASA, Sering Meragukan kalangan Anak-anak sampai Remaja BAHKAN Kalangan Dewasa. Inilah pembahasannya:
1. APAKAH KENTUT/BUANG AIR DI DALAM AIR DAPAT MEMBATALKAN PUASA?
Memang beredar luas di kalangan masyarakat tentang perihal kentut/buang angin di dalam air di waktu puasa apakah dapat membatalkan puasa. Sebagian besar masyarakat masih ragu-ragu ketika ditanya perihal tersebut. Oke Teman-Teman Insyallah Ini Penjelasannya:
“Kentut dalam air tidak ada hubungannya dengan puasa. Jadi Kentut di dalam air tidak membatalkan puasa ya. Karena kentut di air tidak merupakan perihal yang membatalkan puasa
dalam berbagai buku/kitab pembahasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.
Lihat Kitab Fikih sunah karya Syech Sayyid Sabiq Hal. 214-221.Itu hanya candaan yang beredar dalam masyarakat saja. Maka teman-teman jangan khawatir lagi ketika kentut dalam air ya. Masih aman puasanya.
2. APAKAH ADA PUASA BEDUK/BUKA DI WAKTU DHUHUR?
Sesuai dengan Rukun Puasa itu sendiri. Rukun Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dimulai dari nyata benang/garis putih (fajar/terbit matahari) sampai nyata garis/benang merah (terbenamnya matahari) dengan syarat dan rukunnya. Lihatlah Qs. Al Baqarah[2]:187. Jadi Puasa itu dikerjakan dari terbit matahari sampai terbenamnya matahari. Oleh karena itu, istilah puasa beduk/dhuhur hanya ada di kalangan masyarakat Indonesia untuk melatih anak-anak supaya berpuasa. Namun, seyogyanya orang tua harus melatih anaknya seperti para sahabat yang melatih anaknya berpuasa penuh dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Jika anak menangis maka dihibur dengan permainan atau hal yang dapat mengalihkan perhatiannya. Sesuai dengan penjelasan Syekh Sayyid Sabiq dalam Bukunya “Fikih Sunnah” Halaman 213 bahwa puasa anak-anak tetap membiasakan berpuasa berdasarkan hadits dari Rubaiyi’ binti Muawwidz yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim.
3. APAKAH BATAL JIKA MENELAN LUDAH KETIKA PUASA?
Menelan ludah adalah salah satu yang dibolehkan ketika berpuasa. Maka menelan ludah tidak membatalkan puasa. Kecuali ludah itu sudah keluar dari rongga mulut kita, tapi ya jorok banget ya. Hal ini sesuai dengan penjelasan syeck Sayyid Sabiq tentang perihal yang diperblehkan dalam berpuasa dalam bukunya “Fikih Sunnah” lihat halaman 269-271. Karena menelan kudah merupakan hal-hal yang tidak mungkin kita hindari seperti debu jalan, sisa sisa tepung, selesma dan lain-lainya.
4. APAKAH INJEKSI/SUNTIK MEMBATALKAN PUASA?
Mengenai hal ini sama halnya penjelasan di atas bahwa tidak membatalkan puasa jika melakukan injeksi/suntik. Pendapat yang terkuat adalah tidak membatalkan puasa sesuai dengan penjelasan syeck Sayyid Sabiq tentang perihal yang diperblehkan dalam berpuasa dalam bukunya “Fikih Sunnah” lihat halaman 269-271. Maka jika sakit dan atau melakukan suntik jangan khawatir tentang puasa kita. Selagi raga masih mampu maka lebih afdhol meneruskan puasa kita. Namun, jika dikhawatirkan membahayakan nyawa kita maka lebih afdhol berbuka. Namun, hal ini bukan terletak pada injeksi/suntiknya tapi terletak pada penyakit yang ia derita. Wallahu ‘alam...
5. APAKAH KELUAR SPERMA DAN MENYELAM ATAU BERENANG MEMBATALKAN PUASA?
Nah, kedaan ini sering kali dijumpai pada kalangan masyarakat, Isnyallah ini penjelasannya:
“Keluar sperma tidak membatalkan puasa. Walau keluar pada siang hari. Namun keluar sperma ini karena faktor lelah/mimpi basah. Lihat penjelasan Syech Sayiid Sabiq dalam fikih sunnah halaman 264-265. Namun, jika dikarena senggama/berhubungan suami istri atau onani maka itu membatalkan puasanya dan wajib mengqodho atau mengganti. Namun hal itu bukan pada keluar sepermanya tapi pada perilaku yang Ia perbuat yaitu bersenggama dan onani. Karena Rosul membolehkan bersenggama bagi suami istri di malam hari dan menjauhi ketika siang hari. Tapi perihal onani ini memang hal yang dilarang ya teman-teman, baik dalam keadaan puasa maupun diluar puasa karena merupakan kedholiman.”
“Menyelam atau berenang, adalah salah satu yang dibolehkan ketika berpuasa”. Jadi hal ini tidak membatalkan puasa kita. Syech Sayyid sabiq mengatakan dalam bukunya “Fikih Sunnah” “Jika kebetulan/tidak sengaja air ini masuk ke dalam rongga perut orang yang berpuasa, maka puasanya tetap sah.” Lihat halaman 265.
Wallahu ‘alam...
6. JIKA SESEORANG YANG DALAM KEADAAN JUNUB TERTIDUR SAMPAI SUBUH KEMUDIAN TERBANGUN, APAKAH SAH PUASA?
Jika seseorang dalam keadaan junub sampai waktu subuh maka boleh Ia melakukan puasanya. Dengan catatan Ia segera untuk mandi janabat/junub kemudian melakukan puasa. Hal ini berdasarkan hadits dari Bunda Aisyah ra. Dan dijelaskan dalam buku fiqh sunnah halaman 278.
7. APAKAH BATAL HUKUMNYA MENCIUM ANAK/ISTRI KETIKA PUASA?
Bagi yang sanggup menahan dan menguasai syahwat atau nafsu seksnya maka berkata Ibnu Mundzir: “Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah, ‘Atha’, Sya’bi, Hasan, Ahmad dan Ishak memberi keringanan atau rukhsah dalam hal mencium ini artinya mubah/boleh. Menurut kalangan Hanafi dan Syafi’i hukumnya makruh jika merangsang syahwat atau nafsu seks seseorang dan jika tidak merangsang maka tidaklah makhruh, tetapi lebih utama meninggalkannya.
Hadits dari Aisyah ra. Bahwa “Nabi saw. biasa mencium di waktu sedang berpuasa, dan bersentuhan dikala berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling mampu menguasai nafsunya.”
Dan diterima dari Umar ra. “Pada suatu hari bangkitlah birahi saya maka saya cium istri saya sedang saya berpuasa. Lalu saya temui Nabi saw., kata saya kepadanya: “Hari ini saya telah melakukan hal terberat, saya mencium padahal saya berpuasa”. Maka ujar Rosulullah saw.: “Bagaimana pendapat Anda, jika Anda berkumur-kumur sedang Anda berpuasa?” Ujar saya: “Itu tidak apa-apa!” Sabda Nabi pula: “Maka kenapa Anda tanyakan lagi?”
Pejelasan syech Sayyid Sabiq:
“Dan dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang telah tua (lansia) dengan orang muda. Karena yang diperhatikan adalah timbulnya rangsangan dan kemungkinan keluarnya sperma. Maka jika ia membangkitkan syahwat seorang anak muda atau seorang tua yang masih bertenaga, maka hukumnya Makruh. Sebaiknya jika tidak ada pengaruhya, misal terhadap orang lansia atau orang muda yang lemah tenaganya, maka Tidak Makruh. Tetapi lebih baik ditinggalkan. Juga tidak ada bedanya mencium iyu di pipi, mulut dan lainnya. Dekian pula hanya menyentuh dengan tangan atau berpelukan hukumnya sama dengan mencium. (Sayyid Sabiq, Fikih sunnah, hal. 266-267)
Baik teman-teman, berdasarkan penjelasan di atas bahwa tidak membatalkan puasa seseorang yang mencium istri atau anaknya.
Oke teman-teman sekian bembahasan mengenai 7 HAL POPULER SEPUTAR PUASA yang sering berdar di kalangan masyarakat. Semoga bermanfaat dan jika ada perihal lain selain 7 di atas silahkan dapat cantumkan di kolom komentar ya?
Hal baik dan benar hanyalah Mutlak milik Allah swt. Wallahu’alam. Mudah-mudahan kita semua selalu diberikan hidayah dalam setiap beribadah. Aamin.
Wassalamulaikum warahmatullah wabarokatuh.