Untuk melihat Materi Bagian 1 Klik di sini
Kelas : 8
Materi : Iman kepada Rosul Allah
NAMA-NAMA RASUL yang Wajib Di Ketahui:
Adapun Nabi dan Rosul yang wajib kita ketahui sebagai berikut:(1) Adam as ; (2) Idris as ; (3) Nuh as ; (4) Hud as ; (5) Shaleh as ; (6) Ibrahim as ; (7) Luth as ; (8) Ismail as ; (9) Ishaq as ; (10) Ya'kub ; (11) Yusuf as ; (12) Ayyub ; (13) Zulkifli ; (14) Syuaib ; (15) Yunus as ; (16) Musa as ; (17) Harun as ; (18) Ilyas as ; (19) Ilyasa' ; (20) Dawud as ; (21) Sulaiman as ; (22) Zakaria ; (23) Yahya as ; (24) Isa as dan (25) Muhammad saw.
NABI DAN ROSUL BERGELAR ULUL ‘AZMI
Ulul ‘Azmi Adalah Rasul yang memiliki kesabaran dan ketabahan luar biasa dalam menghadapi berbagai penderitaan/gangguan dalam menjalankan tugasnya. Rosul Ulul ‘Azmi ada 5 yang di rangkum dalam katan NIMIM/MIMIN, yaitu: (1) Ibrahim as ; (2) Musa as ; (3) Isa as ; (4) Nuh as ; (5) Muhammad saw.
SIFAT WAJIB, MUSTAHIL, dan JAIZ ROSUL:
1. Sifat Wajib bagi Rosul
Sifat wajib bagi Rosul adalah sifat yang harus ada dalam diri seorang Rosul. Adapun Sifat Wajib Bagi Rosul sebagai berikut:
a. Ash-Shiddiq, artinya benar, Rosul selalu benar dalam perkataan maupun berperilaku karena beliau ma’sum yaitu terpelihara dari kesalahan/dosa.
b. Al-Amanah, artinya dapat dipercaya
c. At-Tabliqh, artinya menyampaikan semua wahyu yang diterima
d. Al-Fathonah, artinya cerdas dan bijaksana
2. Sifat Mustahil bagi Rosul
Kebalikan dari sifat wajib bagi Rosul. Sifat Mustahil Bagi Rosul adalah sifat yang tidak boleh/tidak mungkin ada dalam diri seorang Rosul. Adapun Sifat Mustahil Bagi Rosul sebagai berikut:
a. Al-Kidzbu, artinya bohong atau dusta, Rosul tidak mungkin berbohong/dusta.
b. Al-Khiyanah, artinya tidak dapat dipercaya, Rosul tidak mungkin ingkar/tidak menepati janji.
c. Al-Kitman, artinya tidak menyampaikan, Rosul tidak mungkin menyembunyikan perkara yang hak (benar) maupun batil (buruk/jelek)
d. Al-Baladah, artinya bodoh atau dungu, Rosul tidak mungkin bodoh atau tidak mengetahui karena yang mengajari langsung Allah SWT.
3. Sifat Ja’iz bagi Rosul
Sifat jaiz bagi rasul adalah "al-Aradul Basyariyah" artinya rasul memiliki sifat-sifat manusiawi seperti yang dimiliki manusia biasa, misalnya makan, minum, tidur, sedih, gembira dan lain sebagainya.
TUGAS NABI DAN ROSUL
Secara garis besar Tugas Nabi dan Rosul adalah:
1. Menyampaikan kabar gembira dan peringatan kepada ummatnya agar beriman kepada Allah swt.(Q.S. Al-An'am : 48)
2. Membawa kebenaran, berita gembira dan peringatan kepada ummatnya agar memperoleh petunjuk ke jalan yang benar.(Q.S, Al-Fathir : 24)
Untuk melihat Materi Bagian 1 Klik di sini
Kelas : 9
Materi : Haji Dan Umrah
HAJI DAN UMRAH
Topik : Dahsyatnya Persatuan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Ibadah Haji merupakan rukun islam yang ke lima. Seorang muslim hukumnya wajib sekali seumur hidup untuk melaksanakan ibadah haji. Sedangkan Umrah sering disebut haji kecil. Hukumnyapun sama dengan haji wajib seumur hidup sekali.
1. Pengertian Haji
Secara bahasa Haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hajjan berati menyengaja sesuatu, berkunjung, ziarah. Sedangkan menurut syara’ (istilah) haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan Ibadah Haji adalah Wajib satu kali seumur hidup bagi yang mampu. Mampu di sini adalah mampu harta, fisik, dan transportasinya.
Firman Allah tentang Wajib Haji Q.S. Al Imraan[3]:97:
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
3. Tata cara melaksanakan ibadah haji dan umrah
ada tiga macam cara, yaitu:
a. Ifraad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b. Tamattu’, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
c. Qiraan, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
4. Syarat Haji
a. Islam; Tidak diwajibkan haji orang-orang selain muslim.
b. Baligh; Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
c. Berakal; Orang todak waras (gila) tidak wajib haji.
d. Merdeka; Hamba sahaya (budak) tidak wajib haji.
e. Mampu; mampu harta, fisik, dan perjalanan. Jika salah salah satu atau ketiganya tidak ada pada seseorang maka tidak dihukumi wajib.
5. Rukun Haji
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
a. Ihram dengan disertai niat. Niat haji sebagai berikut:
Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji”
b. Wukuf, yaitu hadir diarafah 9 dzulhijjah sampai tergelincir matahari 10 dzulhijjah.
c. Thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah (baitullah) 7 kali putaran dimulai dan diakhiri pada hajar aswad. Ada 4 macam Thawaf, yaitu:
1) Thawaf Qudum, penghormatan kepada Ka’bah.
2) Thawaf Ifadah, Thawaf rangkaian ibadah haji.
3) Thawaf Sunnah, Thawaf sesuai kemauan jika ada kesempatan.
4) Thawaf Wada, Thawaf ketika akan meninggalkan Makkah/Thawaf perpisahan.
Ayat tentang Thawaf, Qs. Al Hajj[22]:29:
d. Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit safa dan marwah sebanyak 7 kali.
e. Tahallul (mencukur rambut), sedikitnya tiga helai tanda telah mentelesaikan semua rukun haji. (menurut Madzhab Imam Safa’i)
f. Tertib dan berurutan, dikerjakan sesuai urutan pada rukun-rukun haji dari awal sampai akhir. (menurut Madzhab Imam Safa’i)
6. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang wajib dilaksanakan oleh jamaah haji, jika ditinggalkan maka wajib membayar dam. Adapun wajib haji adalah:
a. Ihram dari miqat
yaitu batasan waktu dan tempat yang telah ditentukan. Ada dua istilah miqat, yaitu1) Miqat Zamani (ketentuan waktu) adalah dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji).
Firman Allah Swt
Artianya: “(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi...”
(Q.S. al- Baqarah/2:197)
2) Miqat Makani (ketentuan tempat ihram) disesuaikan dengan tempat tinggal jamaah haji.
Macam-macam Miqat Makani:
a) Mekah adalah miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di Mekkah.
b) Zul-Hulaifah adalah wilayah dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c) Juhfah adalah datang dari arah Syam, Mesir, Magribi dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri tersebut.
d) Yalamlam adalah datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
e) Qarnul Manazil adalah wilayah dari arah Najdil- Yaman dan najdil hijaz dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
f) Zatuirqin adalah untuk wilayah dari arah irak dan negeri-negeri yang datang dari arah negeri tersebut.
g) Bagi penduduk negeri-negeri yang ada di negeri Mekah sekitar miqat tempat ihramnya dari negeri masing-masing di mana merekka tinggal.
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah. Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah.
c. Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji.
d. Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah.
e. Bermalam (mabit) di Mina tanggal 11, 12, 13 bulan haji.
f. Thawaf wada’. Thawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah.
g. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang atau yang diharamkan.
7. Sunnah Haji
1) Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
Membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha. Yaitu:
Artinya: “ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaan-Mu.”
2) Berdoa sesudah membaca talbiyah.
3) Membaca zikir sewaktu thawaf.
4) Shalat dua rakaat sesudah thawaf.
5) Masuk ke Ka’bah
RANGKUMAN MATERI HAJI DAN UMRAH
1. Haji adalah mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.
2. Syarat wajib haji adalah Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.
3. Rukun haji adalah ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahalul dan tertib.
4. Wajib haji adalah ihram dari miqat,berhenti di Muzdalifah, melontar Jumrah Aqabah, bermalam di Mina, thawaf wada’ dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang.
5. Sunah haji adalah ifrad, membaca talbiyah selama ihram sampai melontar jumrah aqabah pada hari raya idul adha, berdoa sesudah membaca talbiyah, membaca zikir sewaktu Thawaf, shalat dua rakaat sesudah Thawaf, masuk ke Ka’bah.
6. Larangan haji bagi laki-laki yaitu :
Memakai pakaian yang berjahit baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya dan menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
7. Larangan bagi perempuan yaitu:
Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
8. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian, Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut, memotong kuku, mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah, bersetubuh bagi suami istri dan berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.